Materi Pendukung Uji Kompetensi Guru (UKG) Lanjutan (4)


Materi Pendukung Uji Kompetensi Guru (UKG) Lanjutan (4)
Oleh: Gede Putra Adnyana

Uji Kompetensi Guru yang selanjutnya disebut UKG adalah pengujian terhadap penguasaan kompetensi profesional dan pedagogik dalam ranah kognitif sebagai dasar penetapan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan bagian dari penilaian kinerja guru. (Permendikbud No. 57 Tahun 2012). UKG dilakukan untuk pemetaan kompetensi dan sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dilakukan secara periodik. Dengan demikian aspek yang diuji dalam UKG adalah kompetensi pedagogik dan profesional dalam ranah kognitif.
Kompetensi pedagogik yang diuji meliputi: 1) mengenal karakteristik dan potensi peserta didik, 2) menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif, 3) menguasai perencanaan dan pengembangan kurikulum, 4) menguasai langkah-langkah pembelajaran yang efektif, dan 5) menguasai sistem, mekanisme, dan prosedur penilian.
Sedangkan kompetensi profesional yang diuji meliputi: 1) menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu guru, 2) menguasai metodologi keilmuan sesuai bidang tugas yang dibebankan kepada guru, dan 3) menguasai hakikat profesi guru.
Sebagai bahan persiapan, berikut disajikan sebagian materi pendukung berkaitan dengan UKG tersebut. (Semoga bermanfaat dan semoga Kebaikan selalu dating dari segala penjuru)

Kompetensi Inti Guru dan Kompetensi Guru Mata Pelajaran Kimia
4. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik
4.1 Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.
4.2 Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran.
4.3 Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
4.4 Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan dengan memperhatikan standar keamanan yang dipersyaratkan.
4.5 Menggunakan media pembelajaran dan sumber belajar yang relevan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran yang diampu untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.
4.6 Mengambil keputusan transaksional dalam pembelajaran yang diampu sesuai dengan situasi yang berkembang.

Indikator Esensial
4.1.1.Memahami prinsip-prinsip pengembangan RPP
4.1.2. Menjelaskan prinsip-prinsip Pengembangan RPP
4.2.1. Memahami komponen-komponen dalam RPP.
4.2.2. Menjelaskan Komponen-komponen RPP yang sesuai dengan EEK dan berkarakter
4.3.1. Menyusun RPP untuk kegiatan di dalam kelas dan di laboratorium.
4.4.1 Melaksanakan pembelajaran sesuai RPP yang telah Dikembangkan
4.5.1. Menggunakan media pembelajaran dan sumber belajar yang relevan dengan pelajaran kimia yang diajarkan.
4.5.2. Mennyusun media pembelajaran yang akan digunakan dalam pembelajaran
4.6.1. Mengambil keputusan transaksional dalam pembelajaran kimia sesuai situasi yang berkembang.

Prinsip Pengembangan RPP

Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar. RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD.
Rencana pelaksanaan pembelajaran memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.

Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik agar siap mengikuti proses pembelajaran.
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisifatif aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat minat dan  perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan inti dilakukan melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi. Ketiga proses tersebut dirancang secara terpadu dalam uraian langkah kegiatan inti, jadi tidak secara khusus terpilah-pilah dengan rincian kegiatannya.
Kegiatan penutup merefleksikan kegiatan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian, refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut berupa PT dan atau KMTT. (Permendiknas No. 41 Tahun 2007).

Aktivitas guru dalam kegiatan eksplorasi, meliputi:
a. melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
b. menggunakan beragam model pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar;
c. memfasilitasi terjadinya interaksi antar peserta didik dan antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
d. melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran; dan
e. memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.

Aktivitas guru dalam kegiatan elaborasi, meliputi:
a. membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui tugastugas tertentu yang bermakna;
b. memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;
c. memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
d. memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif;
e. memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
f. menfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
g. memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan variasi; kerja individual maupun kelompok;
h. memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;
i. memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik.

Aktivitas guru dalam kegiatan konfirmasi, meliputi:
a. memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik;
b. memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber;
c. memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan;
d. memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar, sehingga guru diharapkan:
1) berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar;
2) membantu menyelesaikan masalah;
3) memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi;
4) memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh;
5) memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.

Komponen RPP meliputi:
a. Identitas Mata Pelajaran,
b. Alokasi Waktu,
c. Standar Kompetensi,
d. Kompetensi Dasar
e. Indikator Pencapaian,
f. Tujuan Pembelajaran,
g. Materi Ajar,
h. Metode Pembelajaran,
i. Kegiatan Pembelajaran,
j. Penilaian Hasil Belajar, dan
k. Sumber Belajar;

Artikel Terkait:

2 komentar:

Komentar Pembaca adalah Kebahagiaan Penulis